.

.

.

.

Berita Islam 24H – Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah memiliki surat rekomendasi pembelian lahan eks Kedutaan Besar Inggris dari Badan Pertahanan Negara (BPN). Bahkan rekomendasi tersebut diberikan saat dirinya masih mendampingi Joko Widodo.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, tidak mengetahui tanah yang berada di dekat Bundara Hotel Indonesia tersebut milik pemerintah pusat. Sebab, dia masih memegang surat rekomendasi pembelian dari BPN untuk lahan seluas 4.185 meter persegi itu.
.
“Ada itu rekomendasinya sudah dari tahun 2015. Malah itu MoU (dengan BPN) pembelian dilakukan oleh Pak Jokowi ketika jadi Gubernur,” katanya di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
.
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, berdasarkan surat rekomendasi tersebut menyebutkan jika tanah itu telah diserahkan kepada Pemerintah Inggris. Dan hal tersebut wajar saja, karena Pemerintah Indonesia juga mendapatkan tanah di negara sahabat.
.
“BPN dari pemerintah pusat serahkan kepada Inggris, berartikan punya Inggris. Ada surat keterangan dari BPN. Sebetulnya dalam sistem tata negara biasanya pemerintah kasih tanah kepada negara temen namanya sahabat,” terangnya.
.
Ahok mencontohkan, Pemerintah Indonesia mendapatkan kedutaan besar yang strategis di Amerika Serikat. Sehingga Negara Paman Sam itu juga mendapatkan tempat yang bagus di Jakarta.
.
.
“Contoh Kedubes kita di Amerika kan bagus rumah Kedubes juga bagus banget karena memang dikasih juga di daerah situ. Kita juga kasihnya di sini bagus banget. Areanya juga bagus seperti. Apalagi Inggris Amerika kan hubungan kita sudah hubungan lama,” tutupnya.
.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI ternyata status lahannya dimiliki oleh pemerintah pusat. Informasi itu disampaikan berdasarkan temuan dari Badan Pertanahan Nasional.
.
“Jadi, menurut BPN, mereka (Kedubes Inggris) harus bayar sewa karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (7/12/2016).
.
.
Menurut Saefullah, pihak Pemprov DKI sudah sempat berdialog dengan pihak Kedubes Inggris. Dalam dialog yang juga diikuti pihak Kementerian Keuangan dan Kementerian Luar Negeri itu, Saefullah menyebut pihak Kedubes mempertanyakan tidak pernahnya ada penagihan uang sewa.
.
“Mereka justru tanya harus bayar sewa ke siapa nih karena tidak ada tagihannya,” ujar Saefullah.
.
.
Lahan eks Kedubes Inggris yang dibeli Pemprov DKI berlokasi di kawasan sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat. Pada akhir Agustus 2016, Pemprov DKI Jakarta dan pihak Kedubes menyepakati pembelian lahan mencapai Rp 479 miliar.
.
.
Jika itu nantinya terbukti berstatus lahan pemerintah, Saefullah menyatakan tidak akan ada proses pembayaran sehingga uangnya bisa dialihkan ke program lain.
.
“Seharusnya kalau tanah itu dapat dari pinjaman pemerintah pusat, maka sekarang ini kalau mereka sudah tidak perlu lagi ya harusnya dikembalikan saja,” ucap Saefullah.
.
.
Lahan eks Kedubes Inggris rencananya akan dijadikan taman, sementara bangunannya akan dijadikan cagar budaya. Selain itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berencana membuat pusat pengawasan transportasi DKI Jakarta di lahan seluas 4,185 meter persegi itu. [beritaislam24h.net / mc]

.

.